Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Perekrut Korban TPPO Jaringan Kamboja
Jum'at, 30 September 2022 - 17:06 WIB
loading...
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penangkapan tiga tersangka perekrut korban TPPO jaringan Kamboja. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) jaringan Kamboja. Tiga orang berinisial C, S dan M ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dan Indramayu, Jawa Barat.
"Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polda Kepri Amankan 11 Tersangka Sindikat TPPO
"Dengan tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 September 2022," sambungnya.
Ketiganya, kata Ramadhan, berperan sebagai perekrut korban dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan ke Kamboja.
"Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka M di wilayah Pamulang pada Senin (26/9/2022).
"Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka jaringan Kamboja," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Polda Kepri Amankan 11 Tersangka Sindikat TPPO
"Dengan tersangka inisial C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022, dan M yang ditangkap di Pamulang tanggal 26 September 2022," sambungnya.
Ketiganya, kata Ramadhan, berperan sebagai perekrut korban dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan ke Kamboja.
"Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka M di wilayah Pamulang pada Senin (26/9/2022).
Lihat Juga :