Mantan Dirjen Kemendag Beberkan Penyebab Migor Langka di Indonesia

Jum'at, 30 September 2022 - 13:44 WIB
loading...
Mantan Dirjen Kemendag...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar, Selasa (20/9/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng selama periode Januari-Maret 2022 di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab kelangkaan itu adalah sistem distribusi yang tidak benar dari para pelaku usaha.

Oke mengatakan, Kementerian Perdagangan juga sudah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi itu dengan cara menggangu distribusi para pelaku usaha. Mitigasi itu, kata Oke, juga dilakukan agar semua perusahaan minyak goreng di Indonesia tidak ada yang melakukan penimbunan dan membuat minyak goreng langka.

"Kami berpikiran positif terhadap para pelaku perusahaan penyalur DMO melalui distribusinya masing-masing, tetapi ternyata tidak optimal. Maka saya menyalurkan langsung bekerja sama dengan BUMN. Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya kami menggangu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya," katanya di sela-sela sidang kasus mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2022).



Terkait dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia, Handika Honggowoso selaku pengacara terdakwa Lin Che Wei juga mencecar saksi Oke terkait hal tersebut. Oke menjelaskan penyebab lainnya adalah karena harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam sebesar Rp26.000 per liter ditambah lagi adanya persoalan biaya bahan baku, proses produksi dan produksi.

"Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri dari biaya bahan baku, proses, produksi dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri," kata Oke.

Selain itu, Oke juga telah dicecar oleh Hakim Ketua mengenai peran terdakwa Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng tersebut. Menurut Oke, segala rekomendasi, pertimbangan dan analisa yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat dan apa yang dilakukan oleh Lin Che Wei atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Iya (atas persetujuan M.Lutfi)," tuturnya.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Melemah, Pasar Menanti Pertemuan OPEC Pekan Depan

Hakim Ketua juga menanyakan mengenai setiap kebijakan yang diambil oleh M. Lutfi, apakah berasal dari terdakwa Lin Che Wei atau tidak. Namun, menurut Oke, tidak semua kebijakan berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai tim asistensi Menko Perekonomian itu. "Tidak (selalu dari Lin Che Wei)," katanya.

Tidak hanya itu, Oke juga menghadapi pertanyaan mengenai status Lin Che Wei yang sebelumnya berstatus sebagai tim asistensi di Kementerian Perekonomian. Hakim menanyakan, apakah status itu diketahui M Lutfi. "Saya tidak tahu (apakah M. Lutfi mengetahui status Lin Che Wei itu)," ujarnya.

Lebih lanjut Oke juga dicecar mengenai perekrutan konsultan di Kemendag. Hal itu ditanyakan untuk mengetahui apakah ada konsultan lain yang pernah direkrut. Terlebih, Oke sudah 38 tahun berdinas di kementerian itu.

Oke menjelaskan bahwa Kemendag memang pernah merekrut seorang konsultan dengan kontrak. Kendati demikian, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut seperti Lin Che Wei. "Selama masa saya Dirjen tidak ada, tapi selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Asosiasi Pegiat Tol...
Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
Kejagung Jemput 3 Hakim...
Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved