Ketua Muda MA Agung Sumantha Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jum'at, 30 September 2022 - 12:10 WIB
loading...
Ketua Muda MA Agung...
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus suap pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memeriksa Ketua Muda MA Bidang Perdata, Agung Sumantha dalam kaitan kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati , beberapa waktu lalu. Sudrajad telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap serta pungutan liar pengurusan perkara di MA.

"Iya diperiksa kemarin sebenarnya, memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Pemeriksaan kali ini merupakan kali pertama. Andi Samsan Nganto mengaku belum dapat memberikan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA

"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Ketua MA," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA. Saat ini, KPK telah menyimpan sejumlah alat bukti untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya.

"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK< KUningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sepuluh tersangka yang ditetapkan KPK adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Redi, PNS di Mahkamah Agung; Albasri, PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)