67 Pihak Ajukan Gugatan Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK
loading...

Ketua MK Anwar Usman menolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Zainudin Paru mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 67 pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20%. Semuanya ditolak, termasuk yang diajukan oleh PKS.
"Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru.
PKS, kata Zainudin Paru, melihat banyak aspirasi masyarakat yang ingin memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai presiden di Pilpres 2024. PKS di DPR juga akan mendorong revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20% tersebut.
"Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru.
PKS, kata Zainudin Paru, melihat banyak aspirasi masyarakat yang ingin memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai presiden di Pilpres 2024. PKS di DPR juga akan mendorong revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20% tersebut.
Lihat Juga :