BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate

Kamis, 29 September 2022 - 14:34 WIB
loading...
BSU 2022 dari Presiden...
Presiden Jokowi menyerahkan BSU di Kota Ternate didampingi MenakerIda Fauziyah dan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Pramudya Iriawan Buntoro, Rabu (28/9/2022).
A A A
TERNATE - Pascakedatangannya dalam rangka penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 di Kota Baubau dan Kabupaten Buton kemarin, Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan BSU di Kota Ternate didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pramudya Iriawan Buntoro, Rabu (28/9/2022).

Program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Kembali tadi kita menyampaikan Bantuan Subsidi Upah di Kota Ternate yang sampai hari ini di seluruh Indonesia sudah 7.077.550 orang penerima, artinya sudah 48,4 persen, ini akan dipercepat oleh Bu Menteri (Ida Fauziyah) terutama untuk yang jauh- jauh dari ibu kota," terang Jokowi.

Presiden Jokowi mengharapkan dengan BSU ini, daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat lebih baik dan itu akan memunculkan atau mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro yang diinginkan pemerintah.

Sementara itu Pramudya Iriawan Buntoro menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJamsostek yang telah menerima BSU di Kota Ternate adalah sebanyak 3.928 pekerja yang berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain sektor pertambangan, perhotelan, perdagangan, telekomunikasi, hingga pelayanan kesehatan.

Pada penyalurannya tahun ini, BPJamsostek kembali dipercaya oleh pemerintah menjadi mitra penyedia data calon penerima bantuan tersebut. Pramudya mengatakan hingga saat ini BPJamsostek telah berhasil menyerahkan 9,5 juta data calon penerima BSU kepada Kemnaker.

Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh dijelaskan, saat ini penyerahan data sudah memasuki tahap ke-3, walaupun dilakukan secara cepat, Pramudya menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJamsostek untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Pramudya.

Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

Pramudya juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU.

Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kami terus menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk terus mengupdate datanya, dan yang paling penting adalah ikutkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu salah satu manfaat utama mendapatkan manfaat BSU atau manfaat bantuan pemerintah lainnya," tutup Pramudya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved