BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Kamis, 29 September 2022 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah kembali memberikan kepercayaan bagi BPJamsostek untuk menjadi mitra penyedia data program BSU. Kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja Indonesia yang ditargetkan mencapai 14,5 juta orang,” terang Pramudya.
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Pramudya juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Kami terus menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk terus mengupdate datanya, dan yang paling penting adalah ikutkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu salah satu manfaat utama mendapatkan manfaat BSU atau manfaat bantuan pemerintah lainnya," tutup Pramudya.
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Pramudya juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU.
Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Kami terus menghimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk terus mengupdate datanya, dan yang paling penting adalah ikutkan pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, karena itu salah satu manfaat utama mendapatkan manfaat BSU atau manfaat bantuan pemerintah lainnya," tutup Pramudya.
(ars)
Lihat Juga :