Airlangga Ungkap Sejumlah Program di Tengah Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang belum juga berakhir, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah kebijakan untuk merespons kondisi di masa pandemi ini.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)
Kebijakan yang ditempuh kata Airlangga, seperti pemberian stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar mampu mendukung kinerja pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun," kata Airlangga, Jumat (3/7/2020).
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
Khusus bagi UMKM kata Airlangga, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.
"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR.
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18%.
Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp65.86 triliun kepada 1.9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34.66% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan KUR baru.
"Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat," pungkas Airlangga
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)
Kebijakan yang ditempuh kata Airlangga, seperti pemberian stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar mampu mendukung kinerja pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun dan sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun," kata Airlangga, Jumat (3/7/2020).
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
Khusus bagi UMKM kata Airlangga, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.
"Adapun Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.
Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR.
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp538.82 triliun dengan baki debet sebesar Rp158.84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat NPL KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1.18%.
Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp65.86 triliun kepada 1.9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34.66% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun.
Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan KUR baru.
"Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat," pungkas Airlangga
(maf)