Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejagung: Kami Sudah Terbiasa Tangani Kasus Obstruction of Justice
Rabu, 28 September 2022 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Kejagung menyangkakan kepada para tersangka persangkaan UU ITE. Hal itu selaras dengan banyaknya alat bukti yang dirusak dalam proses penyidikan.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," katanya.
"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhi, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang undang-undang, yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," katanya.
"Sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa ke penyidik dan penyidik memenuhi, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat primer adalah Undang-Undang ITE dan berikutnya kami menyangkakan presdir yang undang-undang, yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :