Terbukti Terima Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 28 September 2022 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Kata hakim, jika terdakwa Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Ardian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ardian agar dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Ardian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ardian agar dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.
Lihat Juga :