Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Polri: Soal Penahanan Tunggu Keputusan Kejagung

Selasa, 27 September 2022 - 17:15 WIB
loading...
Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Polri: Soal Penahanan Tunggu Keputusan Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan penahanan Putri Candrawathi menunggu keputusan dari Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri melakukan evaluasi kesehatan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun penahanan terhadap Putri Candrawathi menunggu keputusan dari Kejagung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait penahanan tersebut tetap menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dinyatakan lengkapnya berkas penyidikan kasus Brigadir J.

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progress-nya," katanya, Selasa (27/9/2022).



Menurut Dedi, pihaknya tidak menutup kemungkinan hal tersebut merupakan kebutuhan dari penahanan. Namun, penyidik tetap menunggu kelengkapan berkas. "P21 ya progress selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah berikutnya," ujar Dedi.



Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)