Mengenal Tingkatan Kedudukan dan Jabatan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Senin, 26 September 2022 - 16:53 WIB
loading...
Mengenal Tingkatan Kedudukan...
Abdi Dalem bisa diartikan sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk Sultan di Keraton. Foto DOK keraton jogja
A A A
JAKARTA - Abdi Dalem bisa diartikan sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk Sultan di Keraton. Abdi merupakan kata dasar dari ‘mengabdi’, sedangkan dalem atau ndalem diartikan untuk penyebutan Sultan (Raja).

Dikutip dari laman Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Abdi Dalem dikenal sebagai aparatur sipil di keraton, sedangkan para prajurit keraton menjadi aparatur militernya. Untuk diketahui, sebelumnya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat diproklamasikan pada 13 Maret 1755.

Baca juga : Kisruh Keraton Kasepuhan Cirebon, Abdi Dalem Dukung Perubahan Tahta

Lebih lanjut, ciri khas yang dimiliki Abdi Dalem Keraton Yogyakarta terletak pada pakaiannya yang disebut ‘peranakan’. Abdi Dalem Yogyakarta terdiri dari Punakawan dan Keprajan. Punakawan berasal dari kalangan masyarakat umum dan terbagi menjadi dua golongan, yakni Punakawan Tepas dan Punakawan Caos.

Sedangkan Abdi Dalem Keprajan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri yang diterima atau diangkat menjadi Abdi Dalem. Biasanya golongan ini memiliki orang-orang yang telah memasuki masa pensiun dan mengabdikan dirinya untuk keraton secara sukarela.

Sama halnya dengan lembaga atau instansi tertentu, Abdi Dalem keraton juga memiliki struktur organisasinya sendiri. Untuk bisa menjadi seorang Abdi Dalem, orang tersebut harus magang terlebih dahulu selama dua tahun, sebelum nanti akhirnya diwisuda dan diangkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Sultan Jepang Bangun...
Sultan Jepang Bangun Sirkuit Ala Formula 1 Rp3,2 Triliun Khusus untuk Istri dan Anak
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved