Mengenal Tingkatan Kedudukan dan Jabatan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Senin, 26 September 2022 - 16:53 WIB
loading...
Mengenal Tingkatan Kedudukan...
Abdi Dalem bisa diartikan sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk Sultan di Keraton. Foto DOK keraton jogja
A A A
JAKARTA - Abdi Dalem bisa diartikan sebagai pelaksana operasional di setiap organisasi yang dibentuk Sultan di Keraton. Abdi merupakan kata dasar dari ‘mengabdi’, sedangkan dalem atau ndalem diartikan untuk penyebutan Sultan (Raja).

Dikutip dari laman Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Abdi Dalem dikenal sebagai aparatur sipil di keraton, sedangkan para prajurit keraton menjadi aparatur militernya. Untuk diketahui, sebelumnya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat diproklamasikan pada 13 Maret 1755.

Baca juga : Kisruh Keraton Kasepuhan Cirebon, Abdi Dalem Dukung Perubahan Tahta

Lebih lanjut, ciri khas yang dimiliki Abdi Dalem Keraton Yogyakarta terletak pada pakaiannya yang disebut ‘peranakan’. Abdi Dalem Yogyakarta terdiri dari Punakawan dan Keprajan. Punakawan berasal dari kalangan masyarakat umum dan terbagi menjadi dua golongan, yakni Punakawan Tepas dan Punakawan Caos.

Sedangkan Abdi Dalem Keprajan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri yang diterima atau diangkat menjadi Abdi Dalem. Biasanya golongan ini memiliki orang-orang yang telah memasuki masa pensiun dan mengabdikan dirinya untuk keraton secara sukarela.

Sama halnya dengan lembaga atau instansi tertentu, Abdi Dalem keraton juga memiliki struktur organisasinya sendiri. Untuk bisa menjadi seorang Abdi Dalem, orang tersebut harus magang terlebih dahulu selama dua tahun, sebelum nanti akhirnya diwisuda dan diangkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Sultan Jepang Bangun...
Sultan Jepang Bangun Sirkuit Ala Formula 1 Rp3,2 Triliun Khusus untuk Istri dan Anak
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved