HIPMI Dukung Media Baru Diatur dalam UU Penyiaran

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:26 WIB
loading...
HIPMI Dukung Media Baru...
Layanan digital over the top (OTT) atau tayangan berbasis internet dinilai harus tunduk pada Undang-Undang (UU) Penyiaran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Layanan digital over the top (OTT) atau tayangan berbasis internet dinilai harus tunduk pada Undang-Undang (UU) Penyiaran. Mengingat, layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran, sehingga harus ada yang mengatur dan mengawasinya, khususnya pada konten yang ditayangkan.

(Baca juga: UU Penyiaran, ATVSI Sebut Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa)

Merespons hal ini, Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong mendukung jika area UU Penyiaran dilakukan perbaikan, sehingga turut mencakup media baru seperti platform siaran streaming atau penyiaran berbasis internet.

(Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran ke MK untuk Kepentingan Nasional Lebih Besar)

Salah satu alasannya adalah agar pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar lewat platform tersebut. "Televisi streaming seperti Netflix, GoPlay, Viu selama ini begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi," kata Anthony di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Anthony menjelaskan, sementara itu pada televisi convensional atau juga disebut televisi Free To Air (FTA) sangat diatur kontennya melalui P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Sangat dirasakan tidak adanya Equal Playing Field antara OTT dengan FTA tersebut. Ini tidak fair karena adanya aturan untuk penyelenggara konvensional dan tanpa aturan untuk penyiaran streaming. Disamping itu juga, OTT asing yang banyak beredar dinegara kita, banyak mendapatkan penghasilan dari iklan tapi tidak bisa dikenakan pajak," ucapnya.

Pakar komunikasi digital tersebut menambahkan, langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah terlebih dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura.

Alasannya kontrol tersebut kata dia, adalah sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas. "Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online. Semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat," tuturnya.

"Fungsi pengawasan sebenarnya lebih ke arah untuk menjaga keamanan nasional, bukan sekedar sensor kepantasan pada konten dengan kategori dewasa yang berbau pornografi. Perlu segera dipastikan siapa yang akan mengawasi ke depan juga," tambahnya.

Anthony yang juga CEO Menara Digital Enterprise ini menjelaskan, bila perlu bisa dilakukan harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional seperti yang dilakukan di Australia.

Pemerintah Negeri Kanguru meminta Netflix dan YouTube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar. "Dengan mengadopsi kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah Australia, akan tercipta keadilan dalam industri penyiaran (Equal Playing Field)," ujarnya.

"Prinsipnya perlu didefinisikan details makna penyiran. Dan menurut saya penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," sambungnya.

Sebelumnya, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.

Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka. Tidak hanya kepada OTT asing tapi hal seperti itu berlaku juga pada OTT lokal/nasional.

Kedua stasiun televisi tersebut khawatir bakal muncul konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila lewat layanan perusahaan OTT. Gugatan ini terungkap dalam permohonan judicial review di situs MK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Kaesang, Ketua Timses...
Kaesang, Ketua Timses Reynaldo Hadiri Malam Kolaborasi Daerah
William Heinrich Optimistis...
William Heinrich Optimistis Kolaborasi Pemerintah-Pengusaha Jadi Kunci Wujudkan Visi Indonesia Emas
Serius Bertarung Caketum...
Serius Bertarung Caketum HIPMI, William Utus Komite Pemenangan
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved