Tunjuk Farhat Abbas Jadi Pengacara, Wanita Emas Siap Ganti Kerugian Negara

Minggu, 25 September 2022 - 14:08 WIB
loading...
Tunjuk Farhat Abbas Jadi Pengacara, Wanita Emas Siap Ganti Kerugian Negara
Hasnaeni dikabarkan pengacaranya Farhat Abbas mengalami depresi berat karena rumahnya dieksekusi pengadilan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Farhat Abbas menjadi kuasa hukum Hasnaeni alias Wanita Emas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung atas kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Farhat mengungkapkan kliennya sangat depresi berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Kondisi ini disampaikan untuk menjelaskan mengapa kliennya histeris saat ditahan.

"Kalau hasil keterangan dokter itu psikis, depresi. Saya rasa kalau dokter kan ketika ditanya ini orang dirawat atau tidak dirawat, dokter bilang tidak dirawat, tensi normal semua akhirnya diberangkatkan ke Kejagung," kata Farhat kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).



Sebelum ditahan, Farhat menyebut kliennya tidak dapat tidur selama tiga hari karena tengah mengurusi rumahnya yang dieksekusi pengadilan. Dia mengungkapkan, Hasnaeni saat itu tengah menuntut haknya kembali dan membuat laporan polisi.

"Dia berjuang untuk menuntut kembali rumahnya dengan membuat laporan polisi dan gugatan perdata, hingga saat ini status rumah yang di Lebak Bulus itu masih police line dan status quo," jelasnya.

Kemudian saat dipanggil Kejaksaan bersama sejumlah saksi lainnya pada Kamis, dia tidak bisa hadir karen harus berobat di rumah sakit. Saat itu wanita emas menghubungi dirinya untuk menyampaikan surat namun hanya selisih waktu dengan penjemputan.



"Saya mau ke kejaksaan, tim kejaksaan sudah menjemput dia. Cuman kejaksaan bilang dia nggak sakit, hanya ingin dirawat. Penegakan hukum kan proses cepat, jadi dia dijemput dan status tersangka," jelasnya.

Farhat mengaku akan bertemu dengan Hasnaeni pada Senin (26/9/2022) besok untuk menentukan langkah ke depannya. Menurutnya, kliennya siap mengganti jika memang ada kerugian negara dalam kasus ini.

"Saya dalam menyidik berdasarkan fakta dan bukti. Pembuktian itu di pengadilan, selama kita tidak berbelit dan kalau memang ada kerugian negara diganti, saya rasa nggak ada masalah," jelaanya Farhat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)