KPU Akan Layangkan Surat Penetapan ke Jokowi

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 13:56 WIB
KPU Akan Layangkan Surat Penetapan ke Jokowi
KPU Akan Layangkan Surat Penetapan ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan sengketa gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana mengirim surat kepada presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

"Ya surat penegasan saja bahwa surat yang kami tetapkan kemarin (penetapan rekapitulasi) itu berlaku," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Menurut Arief, KPU sengaja belum mengirimkan surat kepada Jokowi dan Jusuf Kalla pasca penetapan rekapitulasi tanggal 22 Juli 2014, lantaran hasilnya masih digugat kubu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Maka itu, setelah putusan MK keluar, pihaknya berkewajiban menyampaikan surat penetapan kembali kepada Jokowi-JK.

"Bentuknya bahwa mereka (Jokowi-JK) ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden, seperti juga putusan MK kemarin," ujarnya.

Seperti diketahui, melalui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK, pasangan Jokowi-JK resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014. MK menolak seluruh permohonan pemohon yang diajukan Prabowo-Hatta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5252 seconds (0.1#10.140)