Soal Rencana Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KY Koordinasi dengan KPK

Sabtu, 24 September 2022 - 07:02 WIB
loading...
Soal Rencana Pemeriksaan...
KY berencana memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MA di KPK. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Sudrajad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cuma kemudian timmingnya," ujar Anggota KY Binziad Kadafi saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2022). Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap terkait Perkara Lain



Kendati demikian, Kadafi mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk mencari waktu yang tepat. Ia tak ingin proses penengakan kode etik hakim mengganggu proses penegakan hukum.

"Apakah bersamaan dengan proses penegakan hukum di KPK dan ruang seperti apa yang perlu kita jaga supaya proses penegakan hukum di KPK itu bisa kita jaga dan bisa berjalan efektif. Itu yang perlu kami koordinasikan," terang Kadafi.

"Yang jelas, KY akan secara aktif dan serius memberi perhatian terhadap kasus ini dan akan meng-exercise kewenangannya oleh konstitusi," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Sudrajad, lembaga antirasuah juga menetapkan lima pegawai MA lainnya seperti Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK juga mencokok tedduga pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Baca juga:Sebelum ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua MA

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Harry Kane Lewati Pele,...
Harry Kane Lewati Pele, Kini Bidik Rekor Messi di Piala Dunia
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved