Martha Christina Tiahahu, Panglima Perang Perempuan Termuda di Pasukan Pattimura
Sabtu, 24 September 2022 - 02:50 WIB
loading...
A
A
A
Singkat cerita, Kapitan Paulus Tiahahu divonis hukum mati tembak. Martha Christina Tiahahu kemudian berjuang untuk melepaskan ayahnya dari hukuman mati. Namun, dia tidak berdaya dan meneruskan bergerilya di hutan. Dia akhirnya tertangkap dan diasingkan ke Pulau Jawa.
Di Kapal Perang Eversten, Martha Christina Tiahahu yang menolak makan dan pengobatan, meninggal dunuia. Dengan penghormatan militer, jasadnya disemayamkan ke Laut Banda menjelang 2 Januari 1818.
Untuk menghargai jasa dan pengorbanannya, Martha Christina Tiahahu dikukuhkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969, tanggal 20 Mei 1969.
MG/Nabillah Amanda Rahmawaty
Di Kapal Perang Eversten, Martha Christina Tiahahu yang menolak makan dan pengobatan, meninggal dunuia. Dengan penghormatan militer, jasadnya disemayamkan ke Laut Banda menjelang 2 Januari 1818.
Untuk menghargai jasa dan pengorbanannya, Martha Christina Tiahahu dikukuhkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969, tanggal 20 Mei 1969.
MG/Nabillah Amanda Rahmawaty
(zik)
Lihat Juga :