Masalah Korupsi karena Kerugian Keuangan Negara dan Solusinya
loading...
A
A
A
Ada perangkat hukum baru terkait percepatan pemberantasan korupsi, tepatya pengembalian kerugian keuangan negara atau memulihkan perekonomian negara, di antaranya paling mutakhir adalah perampasan aset tindak pidana di mana subjek hukum utama adalah aset-aset hasil tindak pidana.
Aset tindak pidana yang berasal dari tindak pidana korupsi atau aset tindak pidana berkaitan dengan investasi dan keuangan negara terkait tindak pidana lingkungan hidup atau dalam kegaitan pasar modal.
Dalam kaitan aset sebagai subjek hukum di samping orang perorangan atau korporasi. Aspek hukum perampasam aset tindak pidana berkenaan sarana hukum perampasan aset melalui metoda perampasan aset tindak pidana dengan cara conviction-based (assets) forefeiture dan metode non-based criminal forefeiture atau civil-based forfeiture.
Kedua metode perampasan aset tindak pidana tersebut menggunakan aspek hukum acara yang berbeda. Hukum acara perampasan aset tindak pidana melalui penuntutan pidana sejalan dengan praktik hukum acara pidana yang telah lazim diberlakukan sesuai dengan KUHAP dan Hukum Acara Pidana perkara tipikor.
Sedangkan hukum acara untuk perampasan aset tindak pidana tanpa penuntutan dilakukan dengan hanya bukti petunjuk yang kuat saja dan pembuktian terbalik mengenai kepemilikan sah dari asetnya berdasarkan penetapan hakim dapat dimintakan pembuktian terbalik. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan keabsahan aset-asetnya maka aset terdakwa dapat dirampas seketika.
Dua metode perampasan aset tindak pidana tersebut ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya aset terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana dapat segera dikembalikan kepada negara atau sebaliknya tetap berada pada pemiliknya, sedangkan perampasan aset melalui penuntutan pidana dipastikan berlangsung lama.
Dalam metode perampasan aset tanpa penuntutan, terdakwa bukan subjek hukum karenanya terdakwa tidak diwajibkan menjalankan hukuman. Sedangkan metode perampasan melalui penuntutan pidana,, terdakwa dan aset-asetnya tetap menjadi subjek hukum dan dapat dijatuhi hukuman baik aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dan terdakwanya.
Kedua metode perampasan aset tersebut bertujuan, yakni perampasan aset non-penuntutan adalah pemiskinan terdakwanya, sedangkan perampasan aset dengan penuntutan, baik terdakwanya adalah penjeraan.
Baca Juga: koran-sindo.com
Aset tindak pidana yang berasal dari tindak pidana korupsi atau aset tindak pidana berkaitan dengan investasi dan keuangan negara terkait tindak pidana lingkungan hidup atau dalam kegaitan pasar modal.
Dalam kaitan aset sebagai subjek hukum di samping orang perorangan atau korporasi. Aspek hukum perampasam aset tindak pidana berkenaan sarana hukum perampasan aset melalui metoda perampasan aset tindak pidana dengan cara conviction-based (assets) forefeiture dan metode non-based criminal forefeiture atau civil-based forfeiture.
Kedua metode perampasan aset tindak pidana tersebut menggunakan aspek hukum acara yang berbeda. Hukum acara perampasan aset tindak pidana melalui penuntutan pidana sejalan dengan praktik hukum acara pidana yang telah lazim diberlakukan sesuai dengan KUHAP dan Hukum Acara Pidana perkara tipikor.
Sedangkan hukum acara untuk perampasan aset tindak pidana tanpa penuntutan dilakukan dengan hanya bukti petunjuk yang kuat saja dan pembuktian terbalik mengenai kepemilikan sah dari asetnya berdasarkan penetapan hakim dapat dimintakan pembuktian terbalik. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan keabsahan aset-asetnya maka aset terdakwa dapat dirampas seketika.
Dua metode perampasan aset tindak pidana tersebut ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya aset terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana dapat segera dikembalikan kepada negara atau sebaliknya tetap berada pada pemiliknya, sedangkan perampasan aset melalui penuntutan pidana dipastikan berlangsung lama.
Dalam metode perampasan aset tanpa penuntutan, terdakwa bukan subjek hukum karenanya terdakwa tidak diwajibkan menjalankan hukuman. Sedangkan metode perampasan melalui penuntutan pidana,, terdakwa dan aset-asetnya tetap menjadi subjek hukum dan dapat dijatuhi hukuman baik aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dan terdakwanya.
Kedua metode perampasan aset tersebut bertujuan, yakni perampasan aset non-penuntutan adalah pemiskinan terdakwanya, sedangkan perampasan aset dengan penuntutan, baik terdakwanya adalah penjeraan.
Baca Juga: koran-sindo.com