Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Kena Isu Lobi Toilet, Ini Kata KY
Jum'at, 23 September 2022 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk proses pembuktian pelanggaran kode etik hakim, KY akan berkoordinasi dengan KPK. "Tentang proses etik ya, nanti kita koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etiknya, ini yang nantinya kita akan diskusikan dengan KPK," kata Mukti.
Baca juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
"Kita berharap bahwa ini kedua-duanya bisa berjalan, itu poin pentingnya, proses etik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai tugas dan kewenangannya itu berjalan dan proses hukum terhadap kasus pidananya, juga korupsinya, juga terus bisa dilakukan oleh KPK," katanya.
Sementara untuk proses pembuktian pelanggaran kode etik hakim, KY akan berkoordinasi dengan KPK. "Tentang proses etik ya, nanti kita koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etiknya, ini yang nantinya kita akan diskusikan dengan KPK," kata Mukti.
Baca juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
"Kita berharap bahwa ini kedua-duanya bisa berjalan, itu poin pentingnya, proses etik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai tugas dan kewenangannya itu berjalan dan proses hukum terhadap kasus pidananya, juga korupsinya, juga terus bisa dilakukan oleh KPK," katanya.
(abd)
Lihat Juga :