Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Kena Isu Lobi Toilet, Ini Kata KY
Jum'at, 23 September 2022 - 17:00 WIB
loading...
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak terbukti dalam isu lobi toilet yang terjadi pada 2013. FOTO/MPI/BINTI MUFARIDA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah terkena isu 'lobi toilet' saat fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR pada 2013. Saat itu, Sudrajad masih berstatus Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Sementara, anggota DPR yang ditemui adalah anggota dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, Sudrajad Dimyati tidak terbukti dalam isu lobi toilet. "Mengenai lobi itu terjadi di tahun 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti, sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," kata Mukti Fajar lewat Youtube resmi KY, Jumat (23/9/2022).
Menurut Mukti, KY terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. "Inilah yang kita lakukan koordinasi komunikasi dengan KPK, tapi tentunya Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ujarnya.
Sesuai tugas dan kewenangannya, KY akan melakukan pemeriksaan dan persidangan dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan Mahkamah Agung (MA) jika cukup bukti pelanggaran kode etik hakim dari Sudrajad.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, Sudrajad Dimyati tidak terbukti dalam isu lobi toilet. "Mengenai lobi itu terjadi di tahun 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti, sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," kata Mukti Fajar lewat Youtube resmi KY, Jumat (23/9/2022).
Menurut Mukti, KY terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. "Inilah yang kita lakukan koordinasi komunikasi dengan KPK, tapi tentunya Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ujarnya.
Sesuai tugas dan kewenangannya, KY akan melakukan pemeriksaan dan persidangan dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan Mahkamah Agung (MA) jika cukup bukti pelanggaran kode etik hakim dari Sudrajad.
Lihat Juga :