Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Kena Isu Lobi Toilet, Ini Kata KY

Jum'at, 23 September 2022 - 17:00 WIB
loading...
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pernah Kena Isu Lobi Toilet, Ini Kata KY
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati tidak terbukti dalam isu lobi toilet yang terjadi pada 2013. FOTO/MPI/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah terkena isu 'lobi toilet' saat fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR pada 2013. Saat itu, Sudrajad masih berstatus Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Sementara, anggota DPR yang ditemui adalah anggota dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, Sudrajad Dimyati tidak terbukti dalam isu lobi toilet. "Mengenai lobi itu terjadi di tahun 2013 dan pada saat itu informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti, sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," kata Mukti Fajar lewat Youtube resmi KY, Jumat (23/9/2022).

Menurut Mukti, KY terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. "Inilah yang kita lakukan koordinasi komunikasi dengan KPK, tapi tentunya Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ujarnya.



Sesuai tugas dan kewenangannya, KY akan melakukan pemeriksaan dan persidangan dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan Mahkamah Agung (MA) jika cukup bukti pelanggaran kode etik hakim dari Sudrajad.

"Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara untuk proses pembuktian pelanggaran kode etik hakim, KY akan berkoordinasi dengan KPK. "Tentang proses etik ya, nanti kita koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etiknya, ini yang nantinya kita akan diskusikan dengan KPK," kata Mukti.

Baca juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA

"Kita berharap bahwa ini kedua-duanya bisa berjalan, itu poin pentingnya, proses etik yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai tugas dan kewenangannya itu berjalan dan proses hukum terhadap kasus pidananya, juga korupsinya, juga terus bisa dilakukan oleh KPK," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)