Hakim Agung Kena OTT KPK, Wapres: Harus Diproses Hukum

Jum'at, 23 September 2022 - 16:38 WIB
loading...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Wapres: Harus Diproses Hukum
Wapres KH Ma’ruf Amin meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati diproses secara hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus diproses secara hukum. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

“Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satunya pemberantasan korupsi di lembaga mana pun, tingkat mana pun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,” tegas Wapres, Jumat (23/9/2022).



Wapres menegaskan penegakan hukum kasus korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, KPK pun harus bisa membuktikan jika memang terjadi korupsi sesuai dengan aturan ataupun undang-undang yang berlaku.



“Saya kira seperti tadi saya katakan ya memang penegakan hukum untuk kasus korupsi itu sudah menjadi kewenangan KPK dan itu ada mandat dan ketika ada kasus, ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi, korupsi sesuai dengan UU. Tentu KPK harus melakukan mitigasi, kan harus ada dua bukti, harus itu dipenuhi kalau dia itu dipenuhi bisa diproses nah itu nanti bisa tidak KPK bisa memenuhi bukti itu, kalau sudah ada bisa diproses saya kira itu,” tambahnya.



Wapres menegaskan pemerintah mendukung penuh penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi. “Ya tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)