Hakim Agung Kena OTT KPK, Wapres: Harus Diproses Hukum
Jum'at, 23 September 2022 - 16:38 WIB
loading...
Wapres KH Ma’ruf Amin meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati diproses secara hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus diproses secara hukum. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
“Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satunya pemberantasan korupsi di lembaga mana pun, tingkat mana pun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,” tegas Wapres, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Wapres menegaskan penegakan hukum kasus korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, KPK pun harus bisa membuktikan jika memang terjadi korupsi sesuai dengan aturan ataupun undang-undang yang berlaku.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
“Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satunya pemberantasan korupsi di lembaga mana pun, tingkat mana pun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum,” tegas Wapres, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Wapres menegaskan penegakan hukum kasus korupsi sudah menjadi kewenangan KPK. Oleh karena itu, KPK pun harus bisa membuktikan jika memang terjadi korupsi sesuai dengan aturan ataupun undang-undang yang berlaku.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
Lihat Juga :