Ditetapkan Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Masih Ngantor ke MA
Jum'at, 23 September 2022 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang SGD205.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang SGD205.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).
(abd)
Lihat Juga :