Jabat Ketua Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat, Makarim Wibisono Akan Bahas Ini Bareng Mahfud MD

Rabu, 21 September 2022 - 16:05 WIB
loading...
Jabat Ketua Tim Penyelesaian...
Ketua Tim Pelaksana PPHAM, Makarim Wibisono akan menggelar rapat perdana dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 24-25 September 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Makarim Wibisono akan menggelar rapat perdana dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 24-25 September 2022. Rapat itu membahas kerangka acuan untuk tim pelaksana menjalankan tugasnya.

"Kami mau adakan Rapat Paripurna yang pertama tanggal 24 dan 25 September 2022 di Surabaya bersama Menko Polhukam yang kebetulan sedang bertugas di Jawa Timur. Dalam kesempatan itu harus disepakati mengenai Term of Reference sebagai pegangan bagi operasional Tim," kata Makarim saat dihubungi MNC Portal, Rabu (21/9/2022).

Makarim menjelaskan, nantinya pembahasan dengan Menko Polhukam akan dijadikan dan dirumuskan menjadi rencana kerja Tim Pelaksana PPHAM.

Baca juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat

"Selanjutnya akan merumuskannya dalam rencana kerja. Dan akhirnya juga membahas mengenai logistik dan anggaran bagi bergeraknya tim," katanya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana PPHAM. Penunjukan itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.

Keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM diatur pada Pasal 7. Berikut susunan Tim Pelaksana PPHAM:

Pasal 7
Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas :

Ketua : Makarim Wibisono
Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
Sekretaris: Suparman Marzuki
Anggota:
-Apolo Safanpo
-Mustafa Abubakar
-Harkristuti Harkrisnowo
-As'ad Said Ali
-Kiki Syahnakri
-Zainal Arifin Mochtar
-Akhmad Muzakki
-Komaruddin Hidayat dan
-Rahayu

Tim pelaksana mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020. Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pernulihan bagi korban atau keluarganya. Dan mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.

Tim pelaksana nantinya diberikan arahan dan kebijakan oleh Tim Pengarah yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)