Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg

Rabu, 21 September 2022 - 12:14 WIB
loading...
Berkas Pemecatan Ferdy...
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berproses. Diketahui, Komisi kode etik profesi (KKEP) telah menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. "Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Dedi mengatakan, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Dedi menambahkan, usai rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).





"Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg, Setneg langsung dapat Keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," tutur Dedi.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak. Putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)