Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Setneg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berproses. Diketahui, Komisi kode etik profesi (KKEP) telah menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. "Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Dedi menambahkan, usai rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg, Setneg langsung dapat Keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," tutur Dedi.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak. Putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri. "Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Dedi mengatakan, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Dedi menambahkan, usai rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg, Setneg langsung dapat Keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," tutur Dedi.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak. Putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(rca)