Sidang Kasus Migor, Saksi Sebut Usul DMO 20% dari Dirjen Daglu
Selasa, 20 September 2022 - 19:52 WIB
loading...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar, Selasa (20/9/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi persetujuan eskpor minyak goreng mentah atau CPO dan turunannya kembali digelar, Selasa (20/9/2022). Sidang dengan 5 terdakwa eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan menghadirkan 4 saksi.
Para saksi itu adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri), Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kemendag).
Mereka bersaksi untuk 5 terdakwa yakni Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan konsultan IRAI untuk Kemendag Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kesaksiannya, Farid Amir mengungkapkan, beberapa kali dilakukan zoom meeting membahas ketentuan Domestik Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng. Menurutnya, usul DMO minyak goreng sebesar 20% disampaikan oleh Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana.
Farid juga mengaku mengetahui ada rapat koordinasi terbatas Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian pada 18 Januari 2022 yang membahas kebijakan harga minyak goreng satu harga, semua kemasan Rp14.000 per liter mulai 14 Januari 2022. Sementara terkait keterlibatan Lin Che Wei, Farid mengaku tidak melihat ada kontrak tertulis.
Menanggapi kesaksian tersebut, penasihat hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang mengatakan, sejauh ini proses persetujuan ekspor minyak goreng mentah telah sesuai prosedur.
Para saksi itu adalah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri), Demak Marsaulina (Subkor Tanaman Tahunan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag), dan Almira Fauzia (Analis Perdagangan pada Kemendag).
Mereka bersaksi untuk 5 terdakwa yakni Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan konsultan IRAI untuk Kemendag Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kesaksiannya, Farid Amir mengungkapkan, beberapa kali dilakukan zoom meeting membahas ketentuan Domestik Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng. Menurutnya, usul DMO minyak goreng sebesar 20% disampaikan oleh Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana.
Farid juga mengaku mengetahui ada rapat koordinasi terbatas Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian pada 18 Januari 2022 yang membahas kebijakan harga minyak goreng satu harga, semua kemasan Rp14.000 per liter mulai 14 Januari 2022. Sementara terkait keterlibatan Lin Che Wei, Farid mengaku tidak melihat ada kontrak tertulis.
Menanggapi kesaksian tersebut, penasihat hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang mengatakan, sejauh ini proses persetujuan ekspor minyak goreng mentah telah sesuai prosedur.
Lihat Juga :