KY Pastikan Hakim Ad Hoc HAM Tak Hanya Tangani Kasus Paniai
Selasa, 20 September 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Diumumkan KY, Ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Untuk informasi, perkara Paniai merupakan insiden yang terjadi di daerah Paniai, Papua pada Desember 2014 lalu. Dalam peristiwa itu, empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh pasukan gabungan militer, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan dan 17 orang lainnya luka-luka karena melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 pidana, 1 Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 Agama. Sedangkan untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.
270 orang yang mendaftar CHA terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 nonaktif, 130 jalur karier dan 140 nonkarier. Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata 4 orang, pidana 24 orang, TUN murni 5 orang, TUN pajak 5 orang, dan agama 7 orang.
Informasi persyaratan dan tata cara pengusulan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung di Ma Tahun 2021/2022 dapat di website Komisi Yudisial.
Untuk informasi, perkara Paniai merupakan insiden yang terjadi di daerah Paniai, Papua pada Desember 2014 lalu. Dalam peristiwa itu, empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh pasukan gabungan militer, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan dan 17 orang lainnya luka-luka karena melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian 1 orang di kamar perdata, 7 pidana, 1 Tata Usaha Negara (TUN), 1 TUN khusus pajak, dan 1 Agama. Sedangkan untuk hakim Ad Hoc HAM MA membutuhkan 3 orang.
270 orang yang mendaftar CHA terdiri dari 247 pendaftar aktif, 23 nonaktif, 130 jalur karier dan 140 nonkarier. Namun yang sudah terkonfirmasi untuk hakim agung baru 45 orang. Di antaranya, untuk kamar perdata 4 orang, pidana 24 orang, TUN murni 5 orang, TUN pajak 5 orang, dan agama 7 orang.
Informasi persyaratan dan tata cara pengusulan penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Hakim Agung di Ma Tahun 2021/2022 dapat di website Komisi Yudisial.
(cip)
Lihat Juga :