Gugatan 14 Parpol Ditolak, Bawaslu Persilakan Tempuh Jalur Hukum Lain

Senin, 19 September 2022 - 10:33 WIB
loading...
Gugatan 14 Parpol Ditolak,...
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama jajaran berikan keterangan hasil pengawasan tahapan pendaftaran parpol pemilu 2024, di Jakarta, Senin, (15/8/2022). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak gugatan 14 partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 . Bawaslu mempersilakan parpol-parpol tersebut untuk menempuh upaya hukum lain.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil pemeriksaan, gugatan 14 parpol kepada KPU itu tidak terbukti. KPU tidak melanggar administrasi Pemilu seperti yang dituduhkan.

"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," kata Rahmat Bagja kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/9/2022).



Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan parpol besutan Farhat Abbas itu ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami tidak bisa memberikan apa-apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada, bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu. "Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," katanya.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Untuk diketahui, sebanyak 16 parpol gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Pemilu ke Bawaslu. Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.

Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu:

1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Pelita
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Bhineka Indonesia
6. Partai Kongres
7. Partai Pandu Bangsa
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu bangsa
10. Partai Pandai
11. Partai Perkasa
12. Partai Masyumi
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Reformasi
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0748 seconds (0.1#10.140)