LHKP Muhammadiyah Minta Wacana Presiden Lebih dari 2 Periode Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menengarai adanya upaya terus memengaruhi publik terkait wacana pencalonan presiden lebih dari dua periode. Wacana ini harus dihentikan karena tidak sehat bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
"Wacana tersebut jelas tidak sehat bagi demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) sebagaimana telah ditegaskan oleh konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Agus melihat adanya polarisasi sebagai dampak dari taktik politik elektoral yang cenderung berupaya terus membelah. Menurutnya, penyebab polarisasi terindikasikan akibat sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang mengantarkan pada praktik politik transaksional-oligarkis serta menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi kandidat secara adil dan setara. Sudah semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat untuk bisa mendapatkan lebih banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror, ataupun rasa takut.
Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?
"Bila keterbelahan itu terus berlanjut, maka bangsa ini pasti akan mengalami demokrasi politik yang stagnan, involutif, dan bahkan mengalami kemunduran," katanya.
LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan presidential threshold dan mendesak parpol memberikan opsi pilihan di Pilpres 2024, sehingga tidak menimbulan benturan di masyarakat melalui antitesis 2 pasangan calon seperti halnya Pemilu 2014 dan 2019.
Agus mengingatkan tugas kebangsaan seluruh elemen masyarakat adalah memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024 berlangsung lebih bermartabat dengan memulai pada penguatan nilai, karakater, serta integritas sebagai kriteria mutlak untuk para calon pemimpin nasional. Pelaksanaan tahapan pemilu harus berjalan demokratis dan terlaksana sesuai tata kelola pemilu (good electoral governance) yang mampu menghasilkan kepemimpinan yang kuat dan visioner, dengan menempatkan kepentingan bangsa sendiri sebagai nilai utama bagi jalannya pemerintahan.
Baca juga: KPU: Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Sah tapi Punya Problem Konstitusional
"Untuk itu, saatnya Indonesia juga secara strategis membangun hubungan dan kerja sama dengan negara-negara sahabat di dunia," katanya.
"Wacana tersebut jelas tidak sehat bagi demokrasi yang menjadi amanah reformasi serta semangat pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme) sebagaimana telah ditegaskan oleh konstitusi. Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).
Agus melihat adanya polarisasi sebagai dampak dari taktik politik elektoral yang cenderung berupaya terus membelah. Menurutnya, penyebab polarisasi terindikasikan akibat sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold) yang mengantarkan pada praktik politik transaksional-oligarkis serta menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi kandidat secara adil dan setara. Sudah semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat untuk bisa mendapatkan lebih banyak pilihan dan terhindar dari politik pecah belah, teror, ataupun rasa takut.
Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?
"Bila keterbelahan itu terus berlanjut, maka bangsa ini pasti akan mengalami demokrasi politik yang stagnan, involutif, dan bahkan mengalami kemunduran," katanya.
LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan presidential threshold dan mendesak parpol memberikan opsi pilihan di Pilpres 2024, sehingga tidak menimbulan benturan di masyarakat melalui antitesis 2 pasangan calon seperti halnya Pemilu 2014 dan 2019.
Agus mengingatkan tugas kebangsaan seluruh elemen masyarakat adalah memastikan Pemilu dan Pilkada Serentak Nasional 2024 berlangsung lebih bermartabat dengan memulai pada penguatan nilai, karakater, serta integritas sebagai kriteria mutlak untuk para calon pemimpin nasional. Pelaksanaan tahapan pemilu harus berjalan demokratis dan terlaksana sesuai tata kelola pemilu (good electoral governance) yang mampu menghasilkan kepemimpinan yang kuat dan visioner, dengan menempatkan kepentingan bangsa sendiri sebagai nilai utama bagi jalannya pemerintahan.
Baca juga: KPU: Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Sah tapi Punya Problem Konstitusional
"Untuk itu, saatnya Indonesia juga secara strategis membangun hubungan dan kerja sama dengan negara-negara sahabat di dunia," katanya.
(abd)