PKS Desak MK Tegur Jubir yang Munculkan Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres
Minggu, 18 September 2022 - 08:28 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pandangan Jubir MK yang menyebut Presiden Jokowi bisa maju lagi sebagai cawapres tidak sesuai dengan spirit reformasi dan Konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pandangan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sesuai dengan spirit reformasi dan Konstitusi. Menurutnya, spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan presiden agar tak terulang seperti di era Orde Lama maupun Orde Baru.
"Jadi spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya dikutip, Minggu (18/9/2022).
Hidayat Nur Wahid mengkritisi Jubir MK yang melemparkan isu ini, padahal bukan kewenangannya untuk membicarakan dan mengumumkannya. Untuk itu, ia meminta agar pimpinan MK menegur jubirnya tersebut.
"Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itu pun bukan keputusan MK," kata politikus PKS ini.
Pernyataan yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie yang meminta publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan. Semestinya konstitusi yang dirujuk tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.
"Koreksi, pembacaan, dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD Negara RI tahun 1945," katanya.
"Jadi spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya dikutip, Minggu (18/9/2022).
Hidayat Nur Wahid mengkritisi Jubir MK yang melemparkan isu ini, padahal bukan kewenangannya untuk membicarakan dan mengumumkannya. Untuk itu, ia meminta agar pimpinan MK menegur jubirnya tersebut.
"Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itu pun bukan keputusan MK," kata politikus PKS ini.
Pernyataan yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie yang meminta publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan. Semestinya konstitusi yang dirujuk tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.
"Koreksi, pembacaan, dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD Negara RI tahun 1945," katanya.
Lihat Juga :