PKS Desak MK Tegur Jubir yang Munculkan Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres

Minggu, 18 September 2022 - 08:28 WIB
loading...
PKS Desak MK Tegur Jubir...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pandangan Jubir MK yang menyebut Presiden Jokowi bisa maju lagi sebagai cawapres tidak sesuai dengan spirit reformasi dan Konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pandangan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sesuai dengan spirit reformasi dan Konstitusi. Menurutnya, spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan presiden agar tak terulang seperti di era Orde Lama maupun Orde Baru.

"Jadi spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya dikutip, Minggu (18/9/2022).

Hidayat Nur Wahid mengkritisi Jubir MK yang melemparkan isu ini, padahal bukan kewenangannya untuk membicarakan dan mengumumkannya. Untuk itu, ia meminta agar pimpinan MK menegur jubirnya tersebut.



"Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itu pun bukan keputusan MK," kata politikus PKS ini.

Pernyataan yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie yang meminta publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan. Semestinya konstitusi yang dirujuk tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.

"Koreksi, pembacaan, dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD Negara RI tahun 1945," katanya.

Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap, agar wacana yang tidak sesuai dengan teks Konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Presiden Jokowi wajib bersikap tegas menolaknya.

"Jadi, tidak ada alasan dengan dalih kebebasan berpendapat, sehingga wacana semacam ini dibiarkan. Karena sesuai dengan UUDNRI 1945 pasal 28J, hak asasi terkait kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permisif, ada batasannya. Salah satu batasannya adalah tidak melanggar undang-undang. Isu ini lebih berat, karena yang dilanggar bukan hanya UU, tetapi konstitusi itu sendiri," kata Hidayat Nur Wahid.

Jika membiarkan isu ini terus bergulir, kata Hidayat, maka akan makin membuat gaduh dan mengacaukan persiapan dan tahapan Pemilu serentak 2024. Presiden Jokowi harus fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan perhelatan Pilpres 2024 sebagai bentuk suksesi kepemimpinan dirinya yang secara konstitusional tidak mungkin diperpanjang lagi.

"Tegas menolak isu ini, agar relawan dan rakyat taat konstitusi, dan fokus kepada persiapan sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 serta mendahulukan hal-hal lain yang krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan janji kampanye, mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dan lain-lain. Hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Rekomendasi
Yamaha Siap Hadirkan...
Yamaha Siap Hadirkan Motor 4 Silinder, Ini Bocorannya
Petani Huma di Sukabumi...
Petani Huma di Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Babi Hutan
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
Berita Terkini
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
10 menit yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
1 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
6 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
11 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
11 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
11 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved