Temui Panglima TNI Andika Perkasa, Yusril Diskusi Permasalahan Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa . Keduanya membahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi TNI di Mabes TNI Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Pembicaraan informal tersebut berlangsung santai dan penuh keakraban pada 15 September 2022 lalu. Panglima TNI Jenderal TNI Andika mengatakan, persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait dengan tanah.
Pasalnya secara faktual TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan.
Sebagian lagi lahan-lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, kini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan tidak sedikit jumlahnya lahan-lahan tersebut kini dikuasai baik oleh warga masyarakat maupun perusahaan swasta dan dijadikan permukiman atau lahan kegiatan bisnis.
Sebaliknya pula, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Yusril menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TNI dan menganalisis satu demi satu satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata Yusril.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pembicaraan informal tersebut berlangsung santai dan penuh keakraban pada 15 September 2022 lalu. Panglima TNI Jenderal TNI Andika mengatakan, persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait dengan tanah.
Pasalnya secara faktual TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan.
Sebagian lagi lahan-lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, kini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan tidak sedikit jumlahnya lahan-lahan tersebut kini dikuasai baik oleh warga masyarakat maupun perusahaan swasta dan dijadikan permukiman atau lahan kegiatan bisnis.
Sebaliknya pula, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkracht mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Yusril menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TNI dan menganalisis satu demi satu satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.
Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum," kata Yusril.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
(hab)