New Normal Hajatan di Batang, Ini Aturan yang Harus Dilaksanakan

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:54 WIB
loading...
New Normal Hajatan di...
Bupati Batang Wihaji saat menjalani rapid test sebelum mengikuti kegiatan kunjungan Presiden Jokowi di Desa Kedawung, Banyuputih beberapa waktu lalu. FOTO : Istimewa
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment dengan nomor 556/1143/2020. Surat edaran tersebut berlaku setelah mendapatkan tandatangan orang nomor satu di Kabupaten Batang pada 2 Juli 2020.

"Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edara," kata Bupati Wihaji, Kamis(2/7/2020).

Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan diantaranya mengajukan ijin ke unsur pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid - 19, ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.

Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19 menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

"Jumlah undangan dibatasi, jam kunjungan tamu diatur agar tidak ada penumpukan, jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan hajatan," imbuhnya.

Tak hanya itu, penyelanggara hajatan diharuskan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, alat cuci tangan atau handsanitizer, menghindari jabat tangan secara langsung.

"Lokasi hajatan disemprot desinfektan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan, setiap petugas hajatan dan tamu menerapkan protokol kesehatan, seperti masker face shield,” ujar Wihaji.

Sementara khusus bagi tamu luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19. Sedangkan bagi tamu yang sakit flu atau demam, balita serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan. (sindonews)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved