PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Duit Lukas Enembe ke KPK

Jum'at, 16 September 2022 - 09:30 WIB
loading...
PPATK Serahkan Hasil...
PPATK telah menyerahkan temuan dan analisis transaksi keuangan pada rekening Gubrenur Papua Lukas Enembe. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) enggan membeberkan aliran transaksi keuangan pada rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe. PPATK memastikan bahwa hasil temuan dan analisis rekening Lukas Enembe telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hasil analisis yang dilakukan PPATK sudah disampaikan ke KPK. Kemana saja dan berapa jumlahnya saya tidak bisa sebutkan," kata Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).



Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku cukup intensif berkoordinasi dengan KPK. Dia memastikan setiap transaksi di rekening Lukas Enembe bakal didalami. Termasuk, dugaan adanya aliran uang ke rumah judi online alias kasino di luar negeri.

"Ya kami koordinasi sangat intens dengan KPK. Seluruh transaksi para pihak kami dalami," ujar Ivan dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui telah mengantongi informasi adanya dugaan uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. KPK bakal mendalami informasi tersebut saat proses pemeriksaan saksi.

"Kemudian, apakah juga menyangkut dengan TPPU judi, ya tentu nanti akan lebih didalami di dalam proses penyidikan," kata Alex, Rabu (14/9/2022).

"Sejauh mana, apakah rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan itu, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya, ya itu tentu informasi-informasi tersebut yang nanti tentu didalami dalam proses penyidikan," imbuhnya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)