Firli Bahuri Ungkap 161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan Terjerat Korupsi

Jum'at, 16 September 2022 - 07:35 WIB
loading...
Firli Bahuri Ungkap 161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan Terjerat Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri berharap peran serta sema pihak dalam pemberantasan korupsi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani 1.444 kasus sejak 2004 hingga Agustus 2022. Dari ribuan kasus tersebut, 161 di antaranya melibatkan kepala daerah dan 313 perkara menjerat anggota dewan.

"Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani. kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (16/9/2022).



Karena itu, Firli mendorong peran serta semua pihak dalam rangka pemberantasan korupsi. "Untuk itu, kami butuh peran Bapak atau Ibu semua. Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi harus libatkan seluruh elemen masyarakat, segenap anak bangsa," ujar dia pada Rakor pemberantasan korupsi di wilayah Jawa Timur (Jatim), Kamis 15 September 2022 tersebut.

Firli juga menyoroti masih banyaknya kasus korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD yang melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Firli mengingatkan agar kepala daerah dan DPRD menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tujuan bernegara.

"Fakta yang terjadi hari ini, ada Ketua beserta Ketua-Ketua Fraksinya menyetujui APBD setelah ada uang ketok palu atau suap setelah ada deal berapa persen kebagian dari APBD itu. Itu baru tahap perencanaan dan penganggaran. Belum lagi nanti tahap diskusi, pengadaan/pelaksanaan hingga pelaporan/evaluasi," ungkap Firli.



Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut menekankan, ia sebenarnya tidak alergi dengan munculnya pokok pikirian (pokir) dari para anggota dewan. Hanya saja ia mengingatkan agar pokir-pokir tersebut dapat mengimplementasikan tujuh indikator pembangunan dan tujuan nasional.

"Untuk kepala daerah jangan coba-coba memberi atau menerima pemberian ilegal seperti suap, gratifikasi dan pemerasan. Jia ada pihak yang mengetahui untuk segera melaporkan ke KPK," tegasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)