Kasus Brigadir J, Polri Sidang Etik Mantan Anak Buah Kombes Budhi Herdi

Kamis, 15 September 2022 - 15:33 WIB
loading...
Kasus Brigadir J, Polri Sidang Etik Mantan Anak Buah Kombes Budhi Herdi
Polri menyatakan bahwa komisi pada hari ini menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Budhi Herdi, saat menjabat Kapolres Metro Jaksel, yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa komisi pada hari ini menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Budhi Herdi, saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sendiri merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dimutasikan sebagai Yanma Polri. Ia disidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar IPDA ADG," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Adapun dalam sidang etik hari ini, Polri menghadirkan empat saksi yaitu, AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM. Menurut Ade, Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik lantaran tidak profesional dalam bertugas dalam kaitannya penanganan kasus penembakan Brigadir J.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ade.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baca juga: Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)