PDIP: Effendi Simbolon Dilindungi Haknya sebagai Anggota DPR
Rabu, 14 September 2022 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Effendi Simbolon Minta Maaf Sebut TNI Seperti Gerombolan
Untuk diketahui, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut TNI sebagai gerombolan. Effendi juga dituding memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.
"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Untuk diketahui, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut TNI sebagai gerombolan. Effendi juga dituding memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.
"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
(abd)
Lihat Juga :