Soal Kebocoran Data, Partai Perindo Minta Implementasikan PP 71/2019
Selasa, 13 September 2022 - 15:59 WIB
loading...
Partai Perindo menilai, kasus kebocoran data akibat kurangnya pelaksanaan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menilai, kasus kebocoran data akibat kurangnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini ditegaskan oleh
Ketua Bidang Hukum Internal Partai Perindo, Christophorus Taufik.
Chris menyebutkan, jika pihak-pihak terkait telah menjalankan apa yang di PP tersebut maka kebocoran data bisa dicegah. Menurutnya, salah satu pasal dalam PP yang dimaksud dianggap ampuh untuk menghindari kebocoran data terdapat pada Pasal 40.
"Kalau PP 71/2019 dilakukan benar-benar (dilakukan) contoh Pasal 40 mewajibkan ada kombinasi paling sedikit dua faktor autentifikasi itu saya pikir arahnya sudah ke situ (lebih aman melindungi data)," kata Chris, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data
Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu melanjutkan, sangat menyayangkan jika kebijakan yang sudah baik itu tidak diimplementasikan.
Ketua Bidang Hukum Internal Partai Perindo, Christophorus Taufik.
Chris menyebutkan, jika pihak-pihak terkait telah menjalankan apa yang di PP tersebut maka kebocoran data bisa dicegah. Menurutnya, salah satu pasal dalam PP yang dimaksud dianggap ampuh untuk menghindari kebocoran data terdapat pada Pasal 40.
"Kalau PP 71/2019 dilakukan benar-benar (dilakukan) contoh Pasal 40 mewajibkan ada kombinasi paling sedikit dua faktor autentifikasi itu saya pikir arahnya sudah ke situ (lebih aman melindungi data)," kata Chris, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data
Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu melanjutkan, sangat menyayangkan jika kebijakan yang sudah baik itu tidak diimplementasikan.
Lihat Juga :