Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD
Selasa, 13 September 2022 - 14:16 WIB
loading...
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR. Foto: Kiswondari/MPI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR. Effendi dilaporkan ke MKD karena menyebut TNI sebagai gerombolan dan diduga memecah belah antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.
"Identitas teradu Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: KSAD Nyatakan Akur dengan Panglima TNI, Effendi Simbolon: Saya Bilang Disharmoni
Kemudian, Deni menjawab betul. Nazaruddin melanjutkan, rapat itu dilaksanakan pada 5 September 2022. Dalam rapat tersebut, Effendi menyebut TNI sebagai gerombolan dan memecah belah Panglima TNI dan KSAD, sehingga melanggar kode etik dan integritas sebagai anggota dewan.
"Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, serta Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," ujar politisi PAN ini.
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.
"Identitas teradu Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: KSAD Nyatakan Akur dengan Panglima TNI, Effendi Simbolon: Saya Bilang Disharmoni
Kemudian, Deni menjawab betul. Nazaruddin melanjutkan, rapat itu dilaksanakan pada 5 September 2022. Dalam rapat tersebut, Effendi menyebut TNI sebagai gerombolan dan memecah belah Panglima TNI dan KSAD, sehingga melanggar kode etik dan integritas sebagai anggota dewan.
"Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, serta Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD," ujar politisi PAN ini.
Lihat Juga :