Soroti Nasib Karyawan Outsourcing, Mahyudin: Harus Ada Perhatian Khusus dari Pemerintah

Minggu, 11 September 2022 - 16:43 WIB
loading...
Soroti Nasib Karyawan...
Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Perindo Mahyudin mengatakan, harus ada perhatian khusus dari pemerintah terhadap nasib karyawan outsourcing. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Mahyudin menyesalkan masih banyaknya ketidakadilan dan ketidakpastian status yang dihadapi kaum pekerja akibat penerapan sistem outsourcing.

"Partai Perindo sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kalau nanti kita diberikan kepercayaan oleh rakyat, kita akan bekerja sepenuh tenaga untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera," kata Mahyudin, Minggu (11/9/2022).

Hal itu disampaikan Mahyudin seusai menerima Ketua DPD FSP KEP Kaltim/Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum.



"Hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan dengan kalangan serikat pekerja itu, antara lain harus adanya perhatian khusus dari pemerintah dan perusahaan untuk kesejahteraan karyawan yang berstatus sebagai karyawan outsourcing. Sebab, kami mendengar banyaknya keluhan yang disampaikan langsung para karyawan berstatus outsourcing," katanya.

Baca Juga: Buruh minta pemerintah bentuk satgas outsourcing

Mahyudin mengingatkan agar perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan dengan mengabaikan kesejahteraan karyawan outsourcing, seperti belum jelasnya status para karyawan outsourcing saat kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing selesai.

"Padahal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja karyawan outsourcing ini berstatus PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu). Serta ini tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat jangka panjang," katanya.

Mahyudin menyayangkan realita yang sering terjadi bahwa setelah berakhirnya kontrak karyawan tersebut, banyak perusahaan pemberi pekerjaan, yang malah mengalihkan status karyawan outsourcing tersebut ke perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang lain.

"Di sini diharapkan kepedulian dari pemerintah guna menyejahterakan rakyatnya agar status karyawan kontrak dapat berubah menjadi karyawan tetap tanpa harus mengganti-ganti status kedudukan karyawan tersebut," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4084 seconds (0.1#10.140)