Diakui Pemerintah, Mardiono Ajak Kader PPP Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Mardiono resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025 seusai menerima surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mardiono mengajak seluruh kader PPP merapatkan barisan guna menyongsong Pemilu 2024.
"Kepada seluruh jajaran kader PPP di seluruh Indonesia, saya minta kita merapatkan barisan, bersama-sama bergandengan tangan menghadapi kerja-kerja politik dalam rangka untuk Pemilu 2024 yang akan datang," kata Mardiono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.
Mardiono juga berpesan kepada kader PPP agar bersatu padu bergandeng tangan membangun partai berlambang kabah itu. Ia menegaskan siapa pun pemimpinnya, tetap satu kata PPP.
"Saya minta kepada seluruh jajaran PPP bahwa kita adalah PPP siapa pun pemimpinnya kita adalah PPP sama dengan ketika kita sebagai rakyat Indonesia siapapun pemimpinnya kita adalah rakyat Indonesia. Dan kita juga akan bekerja untuk Indonesia. Oleh karena itu, sekali lagi saya minta kepada seluruh jajaran kepengurusan di seluruh Indonesia untuk kita bersatu padu bergandeng tangan satu garis komando untuk kita bekerja memasuki tahapan tahapan Pemilu yang sudah kita mulai," ujarnya.
Mardiono disahkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 9 September 2022.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi surat keputusan tersebut yang diterima wartawan, Jumat (9/9/2022) malam.
Dalam surat keputusan itu juga menetapkan bahwa susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.
"Kepada seluruh jajaran kader PPP di seluruh Indonesia, saya minta kita merapatkan barisan, bersama-sama bergandengan tangan menghadapi kerja-kerja politik dalam rangka untuk Pemilu 2024 yang akan datang," kata Mardiono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.
Mardiono juga berpesan kepada kader PPP agar bersatu padu bergandeng tangan membangun partai berlambang kabah itu. Ia menegaskan siapa pun pemimpinnya, tetap satu kata PPP.
"Saya minta kepada seluruh jajaran PPP bahwa kita adalah PPP siapa pun pemimpinnya kita adalah PPP sama dengan ketika kita sebagai rakyat Indonesia siapapun pemimpinnya kita adalah rakyat Indonesia. Dan kita juga akan bekerja untuk Indonesia. Oleh karena itu, sekali lagi saya minta kepada seluruh jajaran kepengurusan di seluruh Indonesia untuk kita bersatu padu bergandeng tangan satu garis komando untuk kita bekerja memasuki tahapan tahapan Pemilu yang sudah kita mulai," ujarnya.
Mardiono disahkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tertanggal 9 September 2022.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi surat keputusan tersebut yang diterima wartawan, Jumat (9/9/2022) malam.
Dalam surat keputusan itu juga menetapkan bahwa susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.
(muh)