Korban Investasi Bodong Minta Bantuan Bareskrim Polri Dapatkan Kembali Dananya
Kamis, 08 September 2022 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim Polri bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," ujar Ali.
Untuk diketahui, kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan keadaan di luar kendali perusahaan.
Kresna Life lalu menjalani persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya pada 27 Januari 2022 mengatakan, Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial KS.
Untuk diketahui, kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan keadaan di luar kendali perusahaan.
Kresna Life lalu menjalani persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya pada 27 Januari 2022 mengatakan, Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial KS.
(abd)
Lihat Juga :