Wapres Dorong Penguatan Sistem Pertahanan dari Rakyat
Kamis, 08 September 2022 - 10:53 WIB
loading...
Wapres Maruf Amin saat menjadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022). FOTO/SETWAPRES
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin menegaskan sistem pertahanan mutlak diperkuat, terutama di tengah ketidakpastian global. Sistem pertahanan merupakan kebutuhan mendasar bagi sebuah negara untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah serta melindungi keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
"Terlebih di lingkungan strategis internasional dan nasional yang dinamis dan diliputi ketidakpastian seperti sekarang ini, pertahanan dan daya tangkal nasional mutlak untuk kita perkuat," kata Wapres saat menjadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Penguatan sistem pertahanan salah satunya melalui bela negara oleh seluruh warga negara. Hal ini sesuai amanat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wapres mengatakan, tantangan dan ancaman yang makin beragam dan sulit diprediksi menjadi faktor pendorong bagi negara untuk menata kekuatan nasional dalam rangka memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata.
"Terlebih di lingkungan strategis internasional dan nasional yang dinamis dan diliputi ketidakpastian seperti sekarang ini, pertahanan dan daya tangkal nasional mutlak untuk kita perkuat," kata Wapres saat menjadi Inspektur Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Penguatan sistem pertahanan salah satunya melalui bela negara oleh seluruh warga negara. Hal ini sesuai amanat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wapres mengatakan, tantangan dan ancaman yang makin beragam dan sulit diprediksi menjadi faktor pendorong bagi negara untuk menata kekuatan nasional dalam rangka memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata.
Lihat Juga :