Pelindungan Data Pribadi Mendesak, Nurul Arifin: RUU PDP Disetujui, Semoga Segera Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) untuk selanjutnya dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan ini diambil pada rapat pleno Komisi I dengan Pemerintah hari ini, Rabu (7/9/2022).
“Pada rapat kerja dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham hari ini, kami telah menyepakati bahwa RUU PDP akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi UU,” kata anggota Komisi I DPR RI yang juga Waketum Partai Golkar Nurul Arifin, seusai rapat, Rabu (7/9/2022)
Nurul meyakini RUU PDP ini akan membawa dampak yang positif terhadap keberlangsungan pelindungan data yang selama ini tidak terlindung pada suatu payung hukum yang berkekuatan.
“Alhamdulillah RUU PDP ini akhirnya selesai juga. Panja RUU PDP sudah berlangsung sejak Oktober 2020, jadi sudah lama sekali perjalanan RUU ini bisa sampai disetujui Komisi I pada hari ini,” ujar Nurul.
Lebih lanjut, Nurul juga menjelaskan RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.
“Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul.
Pada rapat tersebut, Komisi I dan Pemerintah sepakat bahwa RUU PDP akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. “Semoga RUU PDP ini bisa segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua, yaitu ke rapat paripurna. Semoga minggu depan paling lambat,” kata Nurul.
Lihat Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Golkar Tak Kaget: Sudah Berkali-kali Disampaikan
“Pada rapat kerja dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham hari ini, kami telah menyepakati bahwa RUU PDP akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi UU,” kata anggota Komisi I DPR RI yang juga Waketum Partai Golkar Nurul Arifin, seusai rapat, Rabu (7/9/2022)
Nurul meyakini RUU PDP ini akan membawa dampak yang positif terhadap keberlangsungan pelindungan data yang selama ini tidak terlindung pada suatu payung hukum yang berkekuatan.
“Alhamdulillah RUU PDP ini akhirnya selesai juga. Panja RUU PDP sudah berlangsung sejak Oktober 2020, jadi sudah lama sekali perjalanan RUU ini bisa sampai disetujui Komisi I pada hari ini,” ujar Nurul.
Lebih lanjut, Nurul juga menjelaskan RUU PDP ini semula terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal. Namun, dalam pembahasannya, terdapat beberapa penambahan norma sehingga sistematika berubah menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.
“Salah satu norma yang berubah adalah penambahan Bab baru yaitu mengenai Kelembagaan. Nanti Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi akan dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” jelas Nurul.
Pada rapat tersebut, Komisi I dan Pemerintah sepakat bahwa RUU PDP akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. “Semoga RUU PDP ini bisa segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua, yaitu ke rapat paripurna. Semoga minggu depan paling lambat,” kata Nurul.
Lihat Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Golkar Tak Kaget: Sudah Berkali-kali Disampaikan
(cip)