DPR Sebut Keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi Miliki Urgensi Tinggi

Sabtu, 16 Juli 2022 - 21:54 WIB
loading...
DPR Sebut Keberadaan...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan keberadaan RUU PDP memiliki urgensi yang tinggi di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki urgensi yang tinggi di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat. RUU PDP dibentuk dibentuk untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi. Hanya saja hingga saat ini belum terintegrasi. Baca juga: Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR

"Masing-masing berbicara tentang sektornya," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Dijelaskan Nurul, beberapa peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," jelas Politikus Golkar ini.

Nurul lantas menyinggung soal jumlah pengguna internet di Tanah Air. Penetrasi pengguna masyarakat Indonesia sudah sangat tinggi sehingga diperlukan satu regulasi yang mengatur secara komprhensif mengenai data pribadi.

Merujuk data We Are Social, pada tahun 2022 dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.

"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," papar dia.

Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU PDP. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.

Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa. "Sampai pada larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3273 seconds (0.1#10.140)