DPR Sebut Keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi Miliki Urgensi Tinggi
Sabtu, 16 Juli 2022 - 21:54 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan keberadaan RUU PDP memiliki urgensi yang tinggi di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memiliki urgensi yang tinggi di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat. RUU PDP dibentuk dibentuk untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi. Hanya saja hingga saat ini belum terintegrasi. Baca juga: Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR
"Masing-masing berbicara tentang sektornya," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Dijelaskan Nurul, beberapa peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," jelas Politikus Golkar ini.
Nurul lantas menyinggung soal jumlah pengguna internet di Tanah Air. Penetrasi pengguna masyarakat Indonesia sudah sangat tinggi sehingga diperlukan satu regulasi yang mengatur secara komprhensif mengenai data pribadi.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi. Hanya saja hingga saat ini belum terintegrasi. Baca juga: Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR
"Masing-masing berbicara tentang sektornya," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Dijelaskan Nurul, beberapa peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," jelas Politikus Golkar ini.
Nurul lantas menyinggung soal jumlah pengguna internet di Tanah Air. Penetrasi pengguna masyarakat Indonesia sudah sangat tinggi sehingga diperlukan satu regulasi yang mengatur secara komprhensif mengenai data pribadi.
Lihat Juga :