Bareskrim Agendakan Periksa Putri Candrawathi Pakai Alat Antibohong

Selasa, 06 September 2022 - 10:59 WIB
loading...
Bareskrim Agendakan...
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini. Kali ini, penyidik akan menggunakan alat antibohong atau Lie Detector saat memeriksa Putri Candrawathi.

Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Susi. Baca juga: Polri Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf

"PC dan saksi Susi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9/2022).



Andi menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat. "Iya betul (di Puslabfor Sentul)," ucap Andi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)