Bareskrim Agendakan Periksa Putri Candrawathi Pakai Alat Antibohong
Selasa, 06 September 2022 - 10:59 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini. Kali ini, penyidik akan menggunakan alat antibohong atau Lie Detector saat memeriksa Putri Candrawathi.
Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Susi. Baca juga: Polri Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf
"PC dan saksi Susi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9/2022).
Andi menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat. "Iya betul (di Puslabfor Sentul)," ucap Andi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi asisten rumah tangga (ART) Susi. Baca juga: Polri Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf
"PC dan saksi Susi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9/2022).
Andi menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat. "Iya betul (di Puslabfor Sentul)," ucap Andi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lihat Juga :