Kasus Korupsi Gerobak Dagang, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka dari Kemendag

Selasa, 06 September 2022 - 09:44 WIB
loading...
Kasus Korupsi Gerobak...
Dit Tipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag tahun anggaran 2018 dan 2019. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Baca juga: Kesaktian Lin Che Wei Lobi Sana-sini di Kemendag dengan Modal Pertemanan

Namun, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka. Begitu pula perannya. Pasalnya, akan segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada pejabat terkait pengadaan barang/jasa di Kemendag dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.

Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Pengacara Sebut Menunjukkan...
Pengacara Sebut Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik Tak Bakal Selesaikan Persoalan
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Kemendag Bahas Usulan...
Kemendag Bahas Usulan Larangan Impor Singkong, Gubernur Lampung: Ini Kabar Baik bagi Petani!
Tim Jokowi Bawa Ijazah...
Tim Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim, Penuhi Permintaan Penyidik
Rekomendasi
Hasil Piala Asia Futsal...
Hasil Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final
Siapa Abdullah Ocalan?...
Siapa Abdullah Ocalan? Politikus Kurdi yang Pernah Membesarkan PKK, tapi Akhirnya Membubarkannya
Heboh! Anggota DPRD...
Heboh! Anggota DPRD Lampung Utara Terekam Joget hingga Sawer DJ
Berita Terkini
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara Preman Berkedok Ormas, Bisa Diberantas? Malam Ini Live di iNews
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Beberapa Didapat dari Militer Luar Negeri
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved