Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali hingga 3 Oktober
Selasa, 06 September 2022 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Lihat Juga :