BBHAR PDIP Sebut Mahasiswa yang Orasi Jorok ke Jokowi Miskin Etika dan Moral

Minggu, 04 September 2022 - 19:31 WIB
loading...
BBHAR PDIP Sebut Mahasiswa...
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDIP mendorong kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Yusuf Pasau yang berorasi dengan meneriakkan kata jorok untuk Presiden. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepolisian didorong melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Yusuf Pasau yang berorasi dengan meneriakkan kata jorok untuk Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menyayangkan orasi mahasiswa tersebut.

"Ucapan mahasiswa itu menunjukkan miskinnya etika, moral, yang tentu saja jauh dari beradab. Orasi itu nyata-nyata merupakan suatu pelanggaran hukum," kata Ketua BBHAR Pusat PDIP M Nurdin dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).

Dia menegaskan bahwa BBHAR PDIP mendukung setiap aksi demontrasi sebagai ekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, aksi demontrasi yang terjadi pada 2 September 2022 di Gorontalo itu diwarnai oleh orasi seorang mahasiswa mengeluarkan ucapan sangat kotor dan pantas memiliki konsekuensi serta tanggung jawab hukum dari mahasiswa tersebut.





"Kami percaya Kepolisian Daerah Gorontalo akan melakukan penegakan hukum terhadap mahasiswa itu sesuai apa yang telah diatur dalam undang-undang," tutur Nurdin.

Sekadar diketahui sebelumnya, beredar sebuah video seorang mahasiswa berorasi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di area Simpang Lima Gorontalo pada Jumat (2/9/2022). Dalam orasinya itu, mahasiswa tersebut mengeluarkan ucapan sangat kotor dan jorok yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)