Nasib 35 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Diputuskan Pekan Depan

Jum'at, 02 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
Nasib 35 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Diputuskan Pekan Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Komisi Kode Etik Polri akan memutuskan status 35 Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik pada pekan depan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan bekerja maraton untuk memutuskan nasib 35 anggota polisi yang diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Nasib mereka akan diputuskan pekan depan.

Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik.

"Minggu depan tentunya dari biro wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:

Dari 35 orang tersebut, sudah tujuh orang yang menjadi tersangka pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Berikutnya Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

"Ya rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai dengan tuntas. Selesai nanti yang terkait Obstruction of Justice sisanya. Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang," ujar Dedi.



Terkini, Sidang KKEP resmi memecat Kompol Chuck Putranto sebagai anggota Polri karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Sementara pada ranah pidana Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)