Nasib 35 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Diputuskan Pekan Depan
Jum'at, 02 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Komisi Kode Etik Polri akan memutuskan status 35 Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik pada pekan depan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan bekerja maraton untuk memutuskan nasib 35 anggota polisi yang diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Nasib mereka akan diputuskan pekan depan.
Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik.
"Minggu depan tentunya dari biro wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga:
Dari 35 orang tersebut, sudah tujuh orang yang menjadi tersangka pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik.
"Minggu depan tentunya dari biro wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah akan juga menggelar sidang-sidang bagi terduga pelanggar obstruction of justice yang lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga:
Dari 35 orang tersebut, sudah tujuh orang yang menjadi tersangka pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lihat Juga :