KPK Usut Dugaan Uang Suap Eks Walkot Ambon lewat Transaksi Perbankan

Jum'at, 02 September 2022 - 12:48 WIB
loading...
KPK Usut Dugaan Uang Suap Eks Walkot Ambon lewat Transaksi Perbankan
KPK menduga mantan Wali Kota (Walkot) Ambon, Richard Louhenapessy (RL) kerap menerima uang dugaan suap dari para pengusaha lewat transaksi perbankan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota (Walkot) Ambon, Richard Louhenapessy (RL) kerap menerima uang dugaan suap dari para pengusaha lewat transaksi perbankan.

Sumber uang dugaan suap yang diterima Richard lewat transaksi perbankan tersebut, saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK .

Sumber uang yang diterima Richard tersebut ditelusuri penyidik lewat tiga saksi yakni, Direktur Kepatuhan BCA, Lianawaty Suwono; Karyawan BCA, Liem Antonius; dan pihak Swasta, Andrew Thomas Kading, pada Kamis, 1 September 2022. Mereka diduga mengetahui sumber uang dugaan suap tersebut.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).

"Diduga, sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon," sambungnya.

Baca juga: KPK Temukan Transaksi Keuangan Janggal dari Eks Wali Kota Ambon

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)