Kemendagri Targetkan Perppu Pemilu Sudah Rampung Sebelum Oktober
Jum'at, 02 September 2022 - 04:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga memastikan dalam revisi ini juga akan menampung masukan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga DKPP. "Karena mereka kan yang menjalani," tutur dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022). Baca juga: DOB Papua Berpotesi Naikkan Lagi Anggaran Pemilu 2024
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian hasil kesimpulan rapat.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi Undang-Undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022). Baca juga: DOB Papua Berpotesi Naikkan Lagi Anggaran Pemilu 2024
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian hasil kesimpulan rapat.
(kri)
Lihat Juga :