Andika Perkasa Mutasi Jenderal Penembak Kucing di Sesko TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat dengan Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika. Jenderal yang viral karena menembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat ini dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa .
Nuri Andrianis Djatmika yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) digeser menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.
”Pemindahan ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Seperti diketahui, media sosial digegerkan kabar penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI. Menanggapi informasi ini, Panglima TNI mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00 WIB. ”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya.
Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Nuri Andrianis Djatmika yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) digeser menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.
”Pemindahan ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Seperti diketahui, media sosial digegerkan kabar penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI. Menanggapi informasi ini, Panglima TNI mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin sekitar jam 13.00 WIB. ”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya.
Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(cip)